Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melaksanakan rapat Fasilitasi Harmonisasi 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Walikota Sawahlunto

WhatsApp Image 2024 03 01 at 14.43.26

Padang - Jumat tanggal 1 Maret 2024 pukul 09.00 s.d selesai Secara Virtual Zoom Meeting, Ruliana Pendah Harsiwi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat membuka dan memimpin rapat yang dimoderatori oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Perancang Ahli Madya/Kasubbid FPPHD.

Rapat ini dihadiri oleh Asisten Walikota, Kepala BPKAD, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian DMPD, Kepala Bidang Anggaran BPKAD serta jajaran OPD Terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat. Dari Pemerintah Provinsi dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat. Hasil harmonisasi disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.

WhatsApp Image 2024 03 01 at 14.45.20

Rapat Rancangan Peraturan Walikota Sawahlunto ini dibagi menjadi 2 (dua) sesi, yaitu pukul 09.00 dan pukul 14.00 Wib, dengan judul Rancanganya, antara lain:

1.Ranperwako sawahlunto tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

2.Ranperwako Sawahlunto tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

3.Ranperwako Sawahlu to tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa

4.Ranperwako Sawahlunto tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024

5.Ranperwako Sawahlunto tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan penyaluran alokasi dana desa tahun anggaran 2024

6.Ranperwako Sawahlunto tentang Penetapan Alokasi bagi hasil pajak daerah kepada desa yg bersumber dari APBD tahun anggaran 2024

7.Ranperwako Sawahlunto tentang penetapan alokasi bagi hasil retribusi daerah  kepada desa yg bersumber dr anggaran APBD tahun anggaran 2024

Pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu saja kita akan berbicara mengenai kesesuaian rancangan peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.

Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan maka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Kepala Daerah yang sebelumnya dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/ kota, saat ini dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di wilayah sebagai instansi vertikal.

Namun, dalam penyusunan peraturan Walikota ini tetap harus memperhatikan ketentuan penyusunan yang diatur dalam UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya UU 13 Tahun 2022. Lebih lanjut uraian dari segi substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan akan disampaikan oleh perancang peraturan perundang-undangan. Dan tentu saja dari Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi kami harapkan juga akan memberikan pendapat, saran dan masukan terhadap Rancangan Peraturan Walikota ini. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 03 01 at 14.43.32

WhatsApp Image 2024 03 01 at 14.43.32


Cetak   E-mail