3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pasaman difasilitasi Harmonisasi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumbar

WhatsApp Image 2024 03 04 at 15.38.49

Padang, Senin tanggal 4 Maret 2024 pukul 14.00 s.d selesai Secara Virtual Zoom Meeting, Ruliana Pendah Harsiwi selaku Kepala Divisi Pelayanan  Hukum dan HAM membuka dan memimpin rapat dan Rivai Putra selaku Perancang Ahli Muda memoderatori jalannya rapat.

Rapat ini dihadiri oleh Asisten I Bupati, Staf Ahli Bidang Hukum Bupati, Inspektur Inspektorat, Kepala Dinas PPPA dan KB, Kepala DPMPTSP, Kepala Bagian Organisasi, Bagian Hukum serta OPD terkait. Hasil harmonisasi disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.

WhatsApp Image 2024 03 04 at 15.07.10

Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, Pemantapan Konsepsi :

1.Rancangan Peraturan Bupati Pasaman tentang Pengelolaan Resiko

2.Rancangan Peraturan Bupati Pasaman tentang Pembentukan UPTD Perlindungan perempuan dan anak

3.Rancangan Peraturan Bupati Pasaman tentang pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko, perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu.

WhatsApp Image 2024 03 04 at 15.07.10 1

Pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu saja kita akan berbicara mengenai kesesuaian rancangan peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.

Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan maka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Kepala Daerah yang sebelumnya dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/ kota, saat ini dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di wilayah sebagai instansi vertikal.

Namun, dalam penyusunan peraturan Bupati ini tetap harus memperhatikan ketentuan penyusunan yang diatur dalam UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya UU 13 Tahun 2022. Lebih lanjut uraian dari segi substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan akan disampaikan oleh perancang peraturan perundang-undangan. Dan tentu saja dari Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi kami harapkan juga akan memberikan pendapat, saran dan masukan terhadap Rancangan Peraturan Bupati ini. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 03 04 at 15.07.11

WhatsApp Image 2024 03 04 at 15.07.11


Cetak   E-mail