Kumham Sumbar Ajak Stakeholder Penggiat Budaya dalam Pengembangan Kekayaan Intelektual Komunal di Wilayah Sumatera Barat

1

Bukittinggi - Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar mengajak pemangku kepentingan kebudayaan baik dari unsur Pemerintahan, Akademisi dan masyarakatpenggiat budaya untuk dapat saling bersinergi dalam pengembangan Kekayaan Intelektual di Provinsi Sumatera Barat.

"Melalui sinergi yang kuat sebagaimana sejalan dengan tema kegiatan kita hari ini, kita dapat memastikan bahwa pelindungan kekayaan intelektual komunal dapat terjaga dengan baik" Kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi pada saat memberikan sambutan dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di TripleTree Hotel Bukittinggi, Senin (04/03/2024).

Menurutnya, Perlindungan kekayaan intelektual komunal telah memiliki ketentuan khusus yang mengaturnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Peraturan Pemerintah tersebut memberikan harapan besar akan perlindungan hukum terhadap KIK itu sendiri. Peraturan Pemerintah tersebut mewajibkan Negara untuk menginventarisasi, menjaga, dan memelihara KIK. Kewajiban sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Menteri maupun Kepala Lembaga non kementerian beserta Pemerintah Daerah.

Ia melanjutkan, beberapa waktu lalu, pernah terjadi klaim dari negara lain mengenai produk seni, budaya dan kuliner Indonesia. Terjadinya klaim yang dilakukan negara lain, merupakan potret bahwa Kekayaan Budaya kita belum memiliki kekuatan pelindungan hukum yang kuat dan maksimal.

6

"Guna menjaga kekayaan budaya yang kita miliki maka diperlukan adanya suatu sistem perlindungan hukum. Salah satu sistem hukum yang dapat menjamin perlindungan kekayaan budaya di Indonesia adalah Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal". Tambahnya

Selama 2 (dua) hari kedepan kegiatan ini membahas tentang kewajiban pemerintah dalam melakukan inventarisasi warisan budaya tak benda sebagai upaya perlindungan defensive, pemberdayaan kekayaan intelektual komunal, dan pentingnya perlindungan KIK sebagai penggerak ekonomi daerah.

Ia berharap dengan kegiatan ini dapat meningkatkan perlindungan kekayaan inteletual komunal sehingga kekayaan budaya di Indonesia dapat terlindungi secara maksimal dan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian daerah Sumatera Barat.

5

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Faisal Rahman menyampaikan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Wilayah Sumatera Barat yang bertemakan “Membangun Sinergitas antar Stakeholder Sebagai upaya Pengembangan Kekayaan Intelektual yang Bernilai Ekonomi di Provinsi Sumatera Barat” bertujuan untuk Membangun sinergitas antar pemangku kepentingan kebudayaan dalam menginventarisasi dan mengembangan kekayaan intelektual komunal yang berdampak pada meningkatnya jumlah pencatatan kekayaan intelektual komunal di Provinsi Sumatera Barat serta tersedianya data kekayaan intelektual komunal yang memiliki nilai ekonomi guna meningkatkan perekonomian daerah.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan diikuti oleh seluruh Dinas yang membidangi Kebudayaan se-Sumatera Barat, Akademisi yang mengampu pembelajaran terkait kebudayaan, serta perwakilan masyarakat penggiat budaya dari setiap Kabupaten dan Kota yang tersebar di Provinsi Sumatera Barat, dengan mendatangkan beberapa narasumber yaitu; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Zainul Daulay; Direktur Hak Cipta dan Desain Industri yang diwakili Analis Hukum Ahli Madya, Rikson Sitorus; dan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat yang diwakili Kepala Bidang Warisan Budaya dan Permuseuman, Aprimas. (Humas Kemenkumham Sumbar)

2

4

3


Cetak   E-mail