Rakor Penanganan Pelanggaran HAM. Dirjen HAM: Lakukan Pendekatan Khusus dalam Pemecahan Masalah HAM

4

Jakarta – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra mengatakan dalam pemecahan masalah pelanggaran HAM ada pendekatan khusus yang dilakukan.

“Melalui permenkuham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia ini bisa memberikan perubahan dalam penangannya pengaduan HAM dan ini membuktikan Pemerintah selalu hadir dalam kasus pelanggaran ham”. Ujarnya pada saat memberikan sambutan Pada Rapat Koordinasi Perumusan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Rabu (06/03/2024) di Hotel Hilton Garden Inn Jakarta Barat yang dihadiri oleh Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumbar, Dewi Nofyenti beserta jajaran.

Menurutnya, Salah satu point dari pengaduan HAM di Indoensia adalah pelanggaran mengenai hak sipil dan juga hak politik.

Ia menuturkan, pada saat penerimaan pengaduan baik yang disampaikan atau tidak di sampaikan, kasus yang paling terjadi adalah kasus tanah dan PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap pegawai pada sebuah bahkan beberapa instansi.

2

“Kita harus ekstra hati-hati dalam memberikan rekomendasi terhadap pengaduan pelanggaran HAM agar kita tidak salah dalam melangkah, dimana HAM itu sendiri bersifat dinamis. Untuk itu kita semua harus optimis dalam penghormatan dan penegakkan HAM”. Tambahnya

Ia berharap agar seluruh jajaran tetap semangat dan terus berinovasi dalam penghormatan dan penegakan HAM.

Ia juga menyampaikan bahwa diklat mediator kerjasama Kumham dan MA akan terus dikembangkan. Kedepannya alumni mediator Kumham dan MA dapat menyebarkan informasi yang telah di dapat.

Untuk memonitoring dan tindak lanjut dari penanganan pengaduan HAM, pada kesempatan ini juga diperkenalkan aplikasi SIMASHAM V.2. (Humas Kemenkumham Sumbar)

3

5

1


Cetak   E-mail