Fasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Pasaman dan Pra Harmonisasi 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 10 (sepuluh) Rancangan Peraturan Bupati Pasaman

 

WhatsApp Image 2024 03 07 at 11.49.07

 

 

Lubuk Sikaping - Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham melaksanakan kegiatan Fasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Pasaman tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pra Harmonisasi 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 10 (sepuluh) Rancangan Peraturan Bupati Pasaman selama 4 (empat) hari dari tanggal 5 sampai dengan 8 Maret 2024 di Ruang Rapat Kantor Bupati Kabupaten Pasaman.

Pada Kegiatan ini dibagi menjadi 2 (dua) tim yaitu Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Pasaman tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya, Rivai Putra, Eko Hariyanto, Rivai Putra, Febtrina Sari dan Stephani Eka Putri selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan. Tim Pra Harmonisasi yaitu Febriandi selaku Kepala Bidang Hukum, Boby Musliadi, Vico Novindo, Zhauri Ismadhani, Fitra Islam selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Afriani Sofia selaku JFU Bidang Hukum.

WhatsApp Image 2024 03 07 at 11.49.07

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten I Bupati, Staf Ahli Bidang Hukum, Kepala Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Sekretaris Badan Keuangan Daerah, DPMD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Peternakan, Dinas Perhubungan, BPKSDM, Dinas Kesehatan, UPTD Labkesda, Dinas Kominfo dan OPD terkait lainnya.

Dengan adanya Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Pasaman tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pra Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Pasaman oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan kanwil kemenkumham Sumatera Barat dapat melahirkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang harmonis, selaras,serasi, seimbang dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 03 07 at 11.49.07

WhatsApp Image 2024 03 07 at 11.52.43

 


Cetak   E-mail