Berikan Pemahaman Mengenai Apostille dan Penerjemah Tersumpah. Kumham Sumbar Gelar Sosialisasi

5

Bukittinggi – Mengangkat tema “Apostille Memberikan Kemudahan Proses Legalisasi Dokumen yang Dipakai di Luar Negeri”, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi mengatakan sosialisasi apostille yang saat ini diselenggarakan merupakan momentum yang berharga untuk memperluas pemahaman terkait legalisasi dokumen dan peran yang dimainkan oleh penerjemah tersumpah dalam menjembatani komunikasi lintas Bahasa.

Menurutnya, apostille ini dilakukan terhadap dokumen yang diterbitkan di wilayah Indonesia dan akan dipergunakan di wilayah negara lain yang menjadi negara peserta konvensi Den Haag tahun 1961, dimana pengesahan dokumen tersebut dapat diakui secara hukum di negara-negara lain.

Untuk wilayah Indonesia, apostille ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Publik dengan dilatarbelakangi dengan diterbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing).

2

“Ini merupakan Tindakan untuk mengesahkan tanda tangan Pejabat, pengesahan cap, dan/ atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi”. Ujarnya pada saat membuka kegiatan ini di TripleTree Hotel, Kamis (07/03/2024).

Ia menambahkan, dokumen-dokumen yang umumnya memerlukan apostille antara lain akta kelahiran, akta nikah, akta kematian, dokumen pengadilan, akta notaris, sertifikat pendidikan, dan dokumen lain yang memiliki nilai hukum di mata hukum internasional.

Dengan, Lanjut Dia, adanya apostille, dokumen-dokumen tersebut dapat diakui secara resmi di negara lain tanpa perlu proses tambahan untuk membuktikan keabsahannya. Ini sangat membantu dalam berbagai situasi, seperti untuk studi di luar negeri, imigrasi, pernikahan lintas negara, bisnis internasional, dan pengurusan hukum antar-negara.

Terkait dengan penerjamah tersumpah, Ia menjelaskan bahwa orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat sumpah oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

“Pemahaman yang kuat tentang Apostille dan peran Penerjemah Tersumpah adalah kunci untuk kelancaran proses kerja kita”. Tambahnya

Di sisi lain, penerjemah tersumpah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keakuratan dan kejelasan terjemahan dokumen hukum, kontrak, akta, dan berbagai dokumen penting lainnya. Peran mereka tidak hanya mencakup penerjemahan teks secara harfiah, tetapi juga memastikan kesesuaian dengan konteks budaya dan hukum yang relevan.

“Apostille dan penerjemah tersumpah memiliki keterkaitan dan sama-sama berperan penting dalam keabsahan dokumen dimata hukum internasional sehingga memudahkan proses legalisasi dan komunikasi lintas bahasa di berbagai negara”. Ungkapnya

Ia berharap dengan sosialisasi yang dilaksanakan selama 2 hari kedepan ini, dapat memahami, saling bertukar informasi agar memperoleh manfaat.

Sosialisasi ini diikuti oleh akademisi dari perguruan tinggi di Sumatera Barat, Perwakilan Organisasi Profesi Kenotariatan Sumatera Barat, Perwakilan Notaris di Sumatera Barat, Perwakilan Mahasiswa dari Perguruan Tinggi di Sumatera Barat, dan ASN Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat dengan mendatangkan narasumber dari Sekretaris Departemen Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas, Zulprianto, Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Dyan Faizal, serta Penerjemah Tersumpah di Provinsi Sumatera Barat, Alizar. (Humas Kemenkumham Sumbar)

4

1


Cetak   E-mail