Kumham Sumbar Bersama BPS Sumbar Gelar Evaluasi Pelaksanaan SPAK-SPKP

5

Padang – Bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat (Kemenkumham Sumbar) menggelar rapat Evaluasi Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPAK-SPKP) di Aula Pengayoman Kantor Wilayah, Kamis (14/03/2024) yang diikuti oleh operator aplikasi 3AS dari UPT se-Sumatera Barat.

Kepala Bidang HAM, Dewi Nofyenti menuturkan pedoman teknis monitoring dan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis survei persepsi kualitas pelayanan (SPKP) dan survei persepsi anti korupsi (SPAK) untuk menentukan jumlah responden pada masing-masing UPT di tahun 2024 ini menggunakan 2 metode yaitu dengan menggunakan metode slovin dan metode krejcie-morgan.

“Dalam hal ini (pedoman teknis SPAK-SPKP) terdapat dua metode yaitu dengan metode slovin dan metode krejcie-morgan”. Tuturnya

Ia menjelaskan sebagai penyelenggara pelayanan publik di bidang hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkhususnya di wilayah Sumatera Barat, mencoba melaksanakan amanat pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan melaksanakan Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPAK-SPKP), sebagai tolok ukur kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

“Survei tersebut saat ini telah dilaksanakan secara digital setiap tahunnya oleh seluruh Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, dengan menggunakan aplikasi 3AS (Transparent, Informative, Great, Action, Actual, and Synergy)”. Ujarnya

Menurutnya, hasil survei sepanjang tahun 2023, secara rata-rata, perolehan nilai Kemenkumham memang telah mendapat predikat “Sangat Baik”, yang disumbang oleh seluruh Satker yang ada di lingkungan Kemenkumham dengan perolehan SPAK pada skala 100 diperoleh nilai 97,94%, skala 4 dengan perolehan nilai 3,94%, skala 17,5 dengan perolehan nilai 17,14%. Kemudian perolehan SPKP pada skala 100 diperoleh nilai sebesar 97,77%, skala 4 dengan perolehan nilai 3,91%, dan skala 17,5 diperoleh nilai sebesar 17,11%.

Ia menyebut masih ada 2 permasalahan, yaitu yang pertama masih banyaknya Satker yang melakukan survei dengan jumlah responden yang tidak memenuhi metode/kaidah statistik dalam penentuan jumlah responden setiap bulannya. Kedua, masih adanya keluhan dari para pengguna layanan mengenai pelayanan publik yang diberikan dan masih adanya kendala dalam pelaksanaan SPAK-SPKP di lapangan.

Disamping itu, Statistisi Madya Badan Statistik Provinsi Sumatera Barat, Milla Artati mengatakan untuk menentukan jumlah sampel harus memperhatikan 4 aspek yaitu tujuan penelitian, tingkat keandalan pendugaan, tingkat galak/eror, dan kondisi keragaman populasi serta dalam menentukan jumlah sampel dapat menggunakan metode slovin dan metode krejcie-morgan.

“Pelaksanaan kegiatan Evaluasi pelaksanaan SPAK-SPKP di Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat adalah untuk memetakan dan menghitung jumlah responden ideal masing-masing Satker di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat sesuai dengan metode/ kaidah statistik serta menghasilkan DIM sebagai bahan analisis untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan pelayanan publik ke depan”. Ujarnya

Kemudian, Ia menjelaskan tata cara penghitungan jumlah responden dan memahami dengan betul tabel sampel morgan dan krejcie. (Humas Kemenkumham Sumbar)

2

3

4

1


Cetak   E-mail