Bidang HAM Lakukan Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota

2

Lima Puluh Kota - Bidang HAM pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) selama 2 hari pada tanggal 27-28 Maret 2024 di Pemerintah daerah Kabupaten lima puluh kota.

Kegiatan Pendampingan Penilain Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota bertujuan memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah kabupaten lima puluh kota dalam pemenuhan data dukung indeks reformasi hukum (IRH) karena penilaian IRH ini harus menjadi perhatian khusus dari pemerintah daerah karena IRH termasuk dalam program prioritas nasional.

Pelaksana kegiatan langsung dari Tim kesekretariatan pembinaan wilayah Indeks Refomasi Hukum (IRH) pada pemerintah daerah provinsi Sumatera Barat yang dipimpin oleh Ketua Tim yaitu Kepala Bidang Ham Dewi Nofyenti dan didampingi oleh anggota tim.

"Saya berharap untuk Pemerintah Daerah agar dapat mempersiapkan data dukung dari variabel yang menjadi penilaian IRH. Penilaian IRH ini harus menjadi perhatian khusus dari pemerintah daerah karena IRH ini termasuk dalam program prioritas nasional", Ungkap Dewi Nofiyenti

Lebih lanjut, Ia menjelaskan tentang variabel penilaian IRH Tahun 2024 , akan tetapi variabel yang ada sekarang masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut di tingkat pusat yang kemungkinan akan keluar hasil nya dalam waktu dekat ini.

Selanjutnya, Kabag hukum Pemerintah Daerah Kab. Lima Puluh Kota, bapak Maradona sangat mengapresiasi pendampingan yang dilakukan oleh tim kesekretariatan IRH Kanwil KUMHAM Sumatera Barat.

Ia mengatakan bahwa tim kerja dari Kab. Lima puluh kota akan berusaha semaksimal mungkin memenuhi data dukung dari variabel penilain IRH dikarenakan IRH ini juga menjadi salah satu indikator penilaian Reformasi Birokrasi. (Humas Kemenkumham Sumbar)

3

4

1


Cetak   E-mail