Kakanwil Amrizal Serahkan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 di Lapas Pariaman

4

Pariaman - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Amrizal yang didampingi oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pariaman, Effendi menyerahkan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idulfitri 1445H Tahun 2024 bagi Narapidana dan Anak Binaan bertempat di Lapas Kelas IIB Pariaman. Rabu (10/04/2024).

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yang dibacakan oleh Kakanwil mengatakan ‘’ pada Idul Fitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam. Jumlah penerima RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah mencapai 159.557 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK, di antaranya 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas). Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus, dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

1

"Besaran RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Remisi dan PMP adalah bentuk penghargaan negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan siap kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat. Remisi dan PMP menjadi indikator bahwa Narapidana dan Anak Binaan telah patuh terhadap peraturan di lembaga pemasyarakatan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,’’ Ujarnya

Sementara itu, Ia juga menyampaikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-600.PK.05.01 TAHUN 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, jumlah WBP pada wilayah Sumatera Barat yang menerima remisi kali ini sebanyak 4.121 warga binaan.

“Pada wilayah Sumatera Barat, sebanyak 4.121 warga binaan pemasyarakatan menerima remisi yang terdiri dari 25 satuan kerja pemasyarakatan baik Lapas maupun Rutan terkhusus di Lapas Pariaman sebanyak 400 warga binaan”. Katanya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

2

3


Cetak   E-mail