Kumham Sumbar Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Perkebunan Sawit di Kabupaten Solok Selatan

WhatsApp Image 2024 04 25 at 14.47.21 1

Padang - Padang, Selasa / 23 April 2024 Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melaksanakan kegiatan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Perkebunan Sawit di Kabupaten Solok Selatan pada hari Kamis, (25/4) di ruang Rapat Divisi Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Sumbar

Pada prinsipnya pengharmonisasian rancangan Peraturan Kepala Daerah adalah “proses penyelarasan substansi rancangan Peraturan Kepala Daerah dan teknik penyusunan Peraturan Kepala Daerah sehingga menjadi Peraturan Kepala Daerah yang selaras, serasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjadi satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional”. 

Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Selanjutnya dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tersebut diatur bahwa:

“Setiap Instansi Pemerintah melakukan pengaturan Penyesuaian Sistem Kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.”

WhatsApp Image 2024 04 25 at 14.47.20

Kemudian mengenai Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 65 tahun 2022 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Pada Dinas Pendidikan, secara kewenangan merupakan delegasi dari Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menyatakan ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada.  Namun, dalam penyusunan perubahan peraturan Bupati ini harus memperhatikan ketentuan penyusunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Terakhir, berkaitan dengan Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Perkebunan Sawit di Kabupaten Solok Selatan berpedoman pada ketentuan Pasal 16 ayat (12) tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, yang mengatur bahwa:

“Pelaksanaan kegiatan perlindungan social bagi pekerja Perkebunan sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah minimal dengan mempertimbangkan kriteria penerima bantuan, besaran bantuan, jangka waktu pemberian bantuan, dan kondisi pemberian bantuan”.

Pasal inilah yang menjadi payung hukum bagi kepala daerah untuk menetapkan peraturan kepala daerah tentang Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Perkebunan Sawit di Kabupaten Solok Selatan.

Lebih lanjut uraian dari segi substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan ketiga rancangan peraturan bupati ini akan disampaikan oleh perancang peraturan perundang-undangan. Dan tentu saja dari Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi kami harapkan juga akan memberikan pendapat, saran dan masukan terhadap Rancangan Peraturan Bupati  ini. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 04 25 at 14.47.21

WhatsApp Image 2024 04 25 at 14.47.21


Cetak   E-mail