Bukittinggi - Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Salah satunya adalah mengadakan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan mengundang para pelaku seni, pelaku