Padang – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahkan menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada sebelum Undang-Undang tersebut berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang- Undang Pemerintahan Daerah dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
“Sehingga penyusunan Rancangan