Diskusi Publik Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pasaman Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Diskusi Publik Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pasaman Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Lubuk Sikaping – Kamis (18/4/24), dilaksanakan Diskusi Publik Naskah Akademik Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pasaman tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Diskusi ini dibuka oleh Bapemperda DPRD kab. Pasaman dan dipandu oleh sekwan. Dihadiri oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat yang merupakan Tim Tenaga Ahli dalam Penyusunan Naskah Akademik

Fasilitasi Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi 2 (dua) Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Barat

Fasilitasi Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi 2 (dua) Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Barat

Padang - Jumat / 19 April 2024 dilaksanakan Fasilitasi Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi 2 (dua) Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Barat yang sambutan kepala kantor wilayah dibacakan oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya dimoderatori oleh Rivai Putra selaku Perancang Ahli Muda.

Rapat hari ini terkait Fasilitasi Pengharmonisasian,

Tim Observasi Kanwil Sumbar Evaluasi Satu Persatu Satker Guna Usulan Pembangunan ZI

Tim Observasi Kanwil Sumbar Evaluasi Satu Persatu Satker Guna Usulan Pembangunan ZI

 

Sumatera Barat – Tim Observasi dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar di ketuai langsung oleh Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi sambangi langsung Satuan Kerja dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat untuk lakukan verifikasi pada Rabu - Kamis, (17 s.d 18 April 2024).

Verifikasi langsung dilakukan dengan tujuan evaluasi lapangan satuan kerja

Tim Observasi Kanwil Sumbar Sambangi 2 (Dua) Satker Ini

Tim Observasi Kanwil Sumbar Sambangi 2 (Dua) Satker Ini

Agam – Tim Observasi dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar turun ke lapangan secara langsung untuk verifikasi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Basung dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Maninjau, Selasa (16/04/2024).

Hal tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan evaluasi lapangan satuan kerja (satker) usulan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah

Kumham Sumbar Fasilitasi Ranperda BUMD Jamkrida, Kakanwil Amrizal Sebut Wajib Sesuaikan UUPD Jangka Waktu 3 (Tiga) Tahun

Kumham Sumbar Fasilitasi Ranperda BUMD Jamkrida, Kakanwil Amrizal Sebut Wajib Sesuaikan UUPD Jangka Waktu 3 (Tiga) Tahun

Padang – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahkan menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada sebelum Undang-Undang tersebut berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang- Undang Pemerintahan Daerah dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

“Sehingga penyusunan Rancangan

Cari Artikel