Padang - 21-23 Oktober 2024 dilaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi yang dipimpin oleh Rualiana Pendah Harsiwi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang didampingi oleh Febriandi selaku Kepala Bidang Hukum dan dimoderatori oleh Vico Novindo dan Boby Musliadi selaku Perancang Ahli Muda.
Secara Virtual zoom meeting dilaksanakan Rapat fasilitasi harmonisasi untuk 3 (tiga) daerah yaitu Kabupaten Agam, Kota Sawahlunto dan Kota Padang Panjang dengan 11 (sebelas) Rancangan Produk Hukum Daerah terdiri dari 1 Rancangan Peraturan Daerah dan 10 Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Rapat dihadiri oleh pejabat esselon II Pemerintah Daerah, Bagian Hukum dan OPD terkait. Dari Pemerintah Provinsi dihadiri oleh Dinas Perpustakaan, Biro Organisasi, Biro Hukum, dan OPD terkait lainya. Hasil harmonisasi dipaparkan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analisis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.
Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan maka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Kepala Daerah yang sebelumnya dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/ kota, saat ini dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di wilayah sebagai instansi vertikal.
Pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu saja kita akan berbicara mengenai kesesuaian rancangan peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan kepala daerah. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 246 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjelaskan bahwa untuk melaksanakan Peraturan daerah atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah.