Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tingkatkan Keakuratan Data PPNS, Direktur Pidana Ditjen AHU Ajak PPNS di Sumatera Barat Tertib Administrasi

1

Padang - Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Haris Sukamto mengajak seluruh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertib administrasi melalui data yang akurat.

"Dengan meningkatkan akurasi dan integrasi data PPNS dapat mendukung efektivitas tugas dan fungsi PPNS," katanya saat membuka acara Pemadanan Data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/ Lembaga, di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Kamis (07/11/2024).

Haris menambahkan, dengan data yang terintegrasi akan tercipta sinergi yang lebih baik antara berbagai instansi terkait dalam penegakan hukum yang diemban oleh PPNS.

2

"Mari kita lakukan pemadaan dan singkronisasikan data yang akurat untuk meginventarisasi data PPNS secara lengkap," sambungnya

Selain itu, Ia mengungkapkan seorang PPNS merupakan seseorang yang tidak dirakukan lagi kompetensinya, integritasnya, dan loyalitasnya sehingga mendapatkan rekomendasi dan dididik oleh kejaksaan maupun dari kepolisian.

Lebih lanjut Ia juga menyampaikan bahwa sulitnya mengetahui jumlah PPNS yang pasti dan terkini disebabkan karena saat ini terdapat 21 Kementerian/ Lembaga yang terdiri dari 54 unit Eselon I dan/ atau Eselon II yang membawahi PPNS dan bekerjasama dengan Kemenkumham terkait layanan administrasi PPNS.

Sehingga banyaknya jumlah PPNS yang terus mengalami perubahan kerap menimbulkan adanya ketidaksinkronan antara data PPNS dalam aplikasi PPNS online, data PPNS pada Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan data pada Korwas Polri

Pada tanggal 27-30 Agustus 2024 yang lalu telah dilakukan Kegiatan Pemadanan Data PPNS Kementerian/ Lembaga Pemerintah Nonkementerian di Hotel Yuan Garden Jakarta yang menghasilkan 1.237 (seribu dua ratus tiga puluh tujuh) orang PPNS yang diajukan pemberhentian oleh 39 unit eselon I dari 20 Kementerian/Lembaga yang hadir. Dari permojonan tersebut terdapat 97 (sembilan puluh tujuh) orang PPNS yang meninggal, 1.124 (seribu seratus dua puluh empat) orang PPNS yang pensiun, dan 16 (enam belas) orang PPNS yang mengundurkan diri.

Menurut Haris, PPNS yang terdata pada Aplikasi PPNS online diperoleh data log transaksi PPNS per 30 September 2024 berjumlah 16.598 orang.

Selain permohonan pemberhentian PPNS, diketahui masih terdapat sejumlah 1.620 (seribu enam ratus dua puluh) data bermasalah dari 24 unit Eselon I di 16 Kementerian atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian, yang terdiri dari :

  1. Data Ganda sebanyak 326;
  2. Data PPNS Aktif namun belum tercatat sebanyak 330;
  3. PPNS yang tidak aktif karena penempatan Non Teknis Operasional (NTO) Penyidikan sebanyak 131;
  4. Data PPNS tidak dikenal sebanyak 64;
  5. Data perlu perbaikan sebanyak 407; dan
  6. Data PPNS tercatat namun tidak/ belum mengikuti diklat sebanyak 362.

“Kita harus update terhadap peraturan perundang-undang yang menjadi payung hukum kita melaksanakan tugas sebagai PPNS,” tegasnya

3

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi mengatakan sekitar 249 orang PPNS yang tersebar diseluruh Sumatera Barat dari berbagai Instansi berstatus tidak semuanya aktif karena ada PPNS yang telah berhenti, dimutasi kebidang non teknis operasional dan tidak melaporkannya kepada Menteri Hukum dan HAM.

Sehingga sebagai instansi yang menerbitkan SK pengangkatan, Pemberhentian, Pemutasian, serta pembuatan KTP PPNS dan pelantikannya sudah seharusnya menata ulang agar data dan administrasi tertata dengan baik sesuai dengan PP Nomor 58 tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang—Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Oleh karenanya, setiap PPNS yang diangkat, dimutasi, diberhentikan wajib dikeluarkan SK PPNS tentang Pemberhentian, Pengangkatan maupun Mutasi, dan dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi Sumatera Barat supaya data PPNS lebih akurat dan up to date serta terciptanya tertib administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Sumatera Barat.

Pada kegiatan ini tampak hadir Kepala Divisi Keimigrasian, Novianto Sulastono, Plh. Kepala Divisi Administrasi, Hasran Sapawi, sejumlah Pejabat Administrator dan Pengawas Kantor Wilayah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian se-Sumatera Barat, serta PPNS Kementerian/ Lembaga se-Sumatera Barat. (Humas Kemenkumham Sumbar)

4

5

6

7

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.sumbar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.sumbar@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510 

PikPng.com email png 581646   kanwilsumbar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilsumbar@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI