Padang - Rabu, 12 Juni 2024 pukul 09.00 s.d selesai rapat dilakukan Secara Virtual Zoom Meeting yang dibuka dan dipimpin oleh Ruliana Pendah Harsiwi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Rivai Putra selaku Perancang Ahli Muda memoderatori jalannya rapat.
Rapat dihadiri secara Virtual oleh Asisten Bupati Pesisir Selatan, Kepala Bappeda, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian beserta jajaran di Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dan dari Pemerintah Provinsi dihadiri oleh Biro Perekonomian dan Biro Hukum.
Pengharmonisasian rancangan Peraturan Daerah adalah “proses penyelarasan substansi rancangan Peraturan Daerah dan teknik penyusunan Peraturan Daerah sehingga menjadi Peraturan Daerah yang selaras, serasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjadi satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional”.
Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah yang diajukan untuk proses pengharmonisasian, dapat disampaikan bahwa berdasarkan kewenangan pemerintah daerah yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka Rancangan Peraturan Daerah ini telah sesuai dengan kewenangan yang di miliki oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing- masing Daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah memberikan delegasi langsung kepada pemerintahan daerah untuk membentuk dan menetapkan peraturan daerah tentang perangkat daerah. Adalah Pasal 3 PP Nomor 18 Tahun 2016 yang mendasari pembentukan dan penetapan perangkat daerah di masing-masing daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk Perangkat Daerah Provinsi dan Persetujuan Gubernur untuk Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.