Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

WhatsApp Image 2024 06 12 at 11.50.00



Padang - Rabu, 12 Juni 2024 pukul 09.00 s.d selesai rapat dilakukan Secara Virtual Zoom Meeting yang dibuka dan dipimpin oleh Ruliana Pendah Harsiwi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Rivai Putra selaku Perancang Ahli Muda memoderatori jalannya rapat.

Rapat dihadiri secara Virtual oleh Asisten Bupati Pesisir Selatan, Kepala Bappeda, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian beserta jajaran di Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dan dari Pemerintah Provinsi dihadiri oleh Biro Perekonomian dan Biro Hukum.

Pengharmonisasian rancangan Peraturan Daerah adalah “proses penyelarasan substansi rancangan Peraturan Daerah dan teknik penyusunan Peraturan Daerah sehingga menjadi Peraturan Daerah yang selaras, serasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjadi satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional”.

Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah yang diajukan untuk proses pengharmonisasian, dapat disampaikan bahwa berdasarkan kewenangan pemerintah daerah yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka Rancangan Peraturan Daerah ini telah sesuai dengan kewenangan yang di miliki oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing- masing Daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.

Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah memberikan delegasi langsung kepada pemerintahan daerah untuk membentuk dan menetapkan peraturan daerah tentang perangkat daerah. Adalah Pasal 3 PP Nomor 18 Tahun 2016 yang mendasari pembentukan dan penetapan perangkat daerah di masing-masing daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk Perangkat Daerah Provinsi dan Persetujuan Gubernur untuk Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.

WhatsApp Image 2024 06 12 at 11.50.00

WhatsApp Image 2024 06 12 at 11.50.00

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.sumbar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.sumbar@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510 

PikPng.com email png 581646   kanwilsumbar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilsumbar@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI