Padang, Senin / 29 April 2024 Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melaksanakan Fasilitasi Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah untuk Kabupaten Agam, Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung dan Rancangan Peraturan Walikota Pariaman yang dibuka dan dipimpin oleh Ruliana Pendah Harsiwi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dimoderatori oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya.
Rapat Fasilitasi ini dibagi 2 (dua) antara lain :
1.Pukul 09.00 s.d Selesai dilaksanakan Fasilitasi Harmonisasi Raperwako Pariaman tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol dan Raperda Kabupaten Agam tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
2.Pukul 14.00 s.d Selesai dilaksanakan Fasilitasi Harmonisasi Raperda Kota Sawahlunto tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 dan Raperda Kabupaten Agam tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
Rapat ini dihadiri langsung dari Pemerintah Provinsi yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak. Hasil harmonisasi disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Agam Tahun 2025-2045 yang diajukan untuk proses pengharmonisasian, dapat disampaikan bahwa terkait kewenangan pembentukan dan penyusunan perangkat daerah merupakan delegasi langsung yang diberikan kepada pemerintah daerah yang diamanatkan dalam dalam 264 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang –undang dinyatakan bahwa “RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Perda.”
Kemudian dalam pasal 13 ayat (2) UU 25 tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, juga menyatakan bahwa “RPJP Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.” Kemudian lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dinyatakan bahwa “Bupati/wali kota menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD kabupaten/kota yang telah dievaluasi oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menjadi Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJPD kabupaten/kota paling lambat 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir”.
Proses pengharmonisasian ini sangat penting untuk dilakukan dalam proses pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, karena merupakan proses yang diharapkan dapat menciptakan peraturan yang dibentuk selaras, serasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat mewujudkan rancangan peraturan yang efektif, efisien dan aspiratif. (Humas Kemenkumham Sumbar)