Padang - Kanwil Kemenkumham melaksanakan Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Dharmasraya tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Detail Rincian Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pola Tarif pada UPTD bidang Kesehatan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD di Hotel HW Padang, Selasa s.d Jumat tanggal 1 s.d 4 Oktober 2024.
Rapat ini dipimpin oleh Febriandi selaku Kepala Bidang Hukum, Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya dengan tim yaitu Nurahma Fitri, Boby Musliadi, Sherly Kurnia Fitri, dan M. Taufiqurrahman selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan. Turut hadir dari Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Asisten III, Badan Keuangan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Laboratorium Kesehatan Daerah, sebagai pemrakarsa dari Rancangan Peraturan Bupati, serta didampingi oleh Bagian Hukum.
Penyusunan rancangan peraturan bupati ini merupakan perintah langsung dari Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan memenuhi aspek legalitas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif di Kabupaten Dharmasraya. (Humas Kemenkumham Sumbar)