Padang – Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Musfi Yendra mengatakan asas keterbukaan informasi publik mengharuskan seluruh badan publik wajib menyediakan informasi yang diminta atau tidak dikecualikan, informasi tertentu, secara cepat, tepat waktu, dan sederhana.
Namun informasi yang tidak boleh dibuka dengan prinsip untuk melindungi kepentingan publik yang lebih besar, bersifat ketat, dan terbatas.
Tetapi, tidak semua informasi yang bisa didapatkan oleh pemohon, seperti informasi yang dapat membahayakan negara, perusahaan, ataupun seseorang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai dengan alasan permintaan tersebut,” jelasnya di Aula Pengayoman Kantor Wilayah, Jum’at (04/10/2024).
Ia menambahkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai badan publik berkewajiban menghadiri sidang sengketa informasi, menyampaikan salinan laporan standar layanan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun berakhir.
Ia menyebutkan, sejumlah pemerintah daerah kabupaten/ kota sudah melakukan regulasi keterbukaan informasi publik melalui peraturan kepala daerah dan peraturan daerah.
Regulasi tersebut masih belum sempurna dikarenakan isi dari peraturan tersebut belum menerapkan Pasal 5 PerKI No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Selain itu, penggunaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam hal penyampaian keterbukaan informasi publik di beberapa daerah Provinsi Sumatera Barat telah diimplementasikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Terdapat beberapa catatan terkait dengan produk hukum KIP di Sumatera Barat, meliputi; Regulasi KIP yang ada di beberapa daerah provinsi Sumatera Barat masih dalam bentuk keputusan dan belum dalam bentuk sebuah peraturan; dan sampai saat ini, di beberapa kabupaten/ kota masih belum maksimal dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sehingga badan publik tidak transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi menyampaikan seluruh badan publik wajib menerapkan kebutuhan informasi publik dengan baik, yang nilainya informatif.
Ruliana menyakini keterbukaan informasi publik yang dilakukan OPD secara teknis menemui kendala dalam proses penginputan ataupun penyusunan laporannya.
“Jujur saya katakan bahwa persoalannya kadang-kadang ada di OPD yang sangat teknis, di operatornya. Jadi memang butuh ketelitian sekali dalam input, ketika mengenai itu dilakukan,” terangnya
Oleh karena itu, bimbingan teknis berupa pendidikan dan pelatihan memang sangat diperlukan, sehingga penyusunan maupun penginputan dalam laporan bisa dihasilkan secara maksimal.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Kantor Wilayah, Febriandi, Kepala Sub-Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Yeni Nel Ikhwan, Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat, Kepala Bagian Hukum Kab/Kota Se-Sumatera Barat, beserta undangan lainnya baik secara langsung maupun secara virtual. (Humas Kemenkumham Sumbar)