Jakarta – Setelah dilangsungkannya pembukaan Rapat Koordinasi Dukungan Manajemen Tahun 2024 Selasa lalu, di hari kedua ini, Rabu (17/07/2024) kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan perencanaan dan keuangan pada Komisi I, dimana pada pembahasan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Amrizal yang didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi, dan Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Rugun Tresia Oktavianti Pakpahan turut mengambil bagian dalam hal ini.
Rapat tersebut diketuai oleh Kepala Biro Perencanaan, Ida Asep Somara dengan mendatangkan narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) serta diikuti oleh 11 Kantor Wilayah.
Terdapat beberapa komponen yang didiskusikan pada rapat pembahasan komisi adalah; Ada beberapa isu strategis yang sedang dihadapi Kemenkumham RI, diantaranya: penurunan nilai IKPA, rendahnya nilai indeks profesionalitas ASN, dokumen Manajemen Risiko belum lengkap, dan lain sebagainya; Permasalahan rendahnya nilai capaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yakni dengan nilai 2.715 dari skala 5. Penyebabnya adalah masih terdapat ketidaksesuaian atas proses penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi dan masih terdapat ketidaksesuaian atas hasil penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP; Penyebab masalah ini dipetakan menjadi dua kelompok, yakni permasalahan SDM; seperti jumlah asesor belum ideal, tim penilai belum mengikuti diklat, dan penyusunan rekomendasi belum diberikan dengan menyeluruh. Sedangkan Permasalahan pada proses bisnis mencakup belum sesuainya proses pengujian dan belum terdokumentasikannya pelaksanaan kegiatan dengan baik.
Dalam upaya untuk meningkatkan nilai Manajemen Risiko yang merupakan bagian dari SPIP, Seluruh peserta komisi memberikan masukan dan pendapat untuk meningkatkan nilai capaian SPIP yang dapat dilakukan baik di Tingkat pusat maupun daerah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra dalam arahannya mengatakan, penyusunan peraturan perundang undangan terhadap HAM dimana prinsip hukum dalam konteks NKRI bahwasanya peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, Kemenkumham mengemban amanat besar dalam mewujudkan kebijakan peraturan yang berspektif HAM melalui fungsinya dalam analis PUU (Peraturan Perundang-Undangan) berspektif HAM, penyelenggara harmonisasi PUU, fasilitasi perancangan peraturan perundang undangan dan pembinaan perancang peraturan perundang undangan.
Selain Komisi I membahas tentang perencanaan dan keuangan, rakor ini turut dibagi dalam Komisi II yang membahas tentang SDM dan BMN oleh, Komisi III yang membahas terkait dengan SPBE, Kehumasan, dan kearsipan. (Humas Kemenkumham Sumbar)