Padang - Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat yang terdiri dari Marwan Zul, Hendri Niko dan Heru Syahputra, melakukan penyuluhan hukum ke WBP di Lapas Kelas II A Padang tentang adanya hukum yang mengatur alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi atau penyelesaian perkara di luar ranah peradilan yang dikenal dengan Restorative Justice, Jumat (27/09/2024).
Restorative Justice merupakan suatu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal. Pendekatan ini menekankan upaya untuk mengatasi akar masalah dan dampak psikologis, sosial, dan emosional yang dihasilkan oleh tindakan kriminal, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat secara keseluruhan.
Prinsip utama dari Restorative Justice adalah menggeser fokus dari hukuman dan pembalasan semata menjadi penyelesaian masalah dan pemulihan. Biasanya pelaku dihukum dengan hukuman penjara atau denda, sementara korban sering kali merasa tidak puas dengan hasilnya dan dampak jangka panjang tetap ada.
Dalam pendekatan Restorative Justice, terjadi dialog antara korban, pelaku, dan tokoh masyarakat, untuk membahas konsekuensi tindakan kriminal dan mencari solusi yang sesuai untuk semua pihak. Ini dapat mencakup permintaan maaf, restitusi, atau tindakan lain yang membantu memperbaiki dampak tindakan tersebut.
Diharapkan melalui restorative ini dapat mengurangi over kapasitas yang terjadi di lapas dan rutan se indonesia
Adapun dasar hukum Restoratif justice terdapat pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, kemudian syarat pelaksanaan restorative justice termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Diharapkan dengan adanya penyuluhan hukum ini dapat menambah wawasan WBP Lapas Kelas IIA Padang tentang peraturan perundang-undangan, eksistensi hukum dan penegakkan hukum yang ada, sehingga kedepannya bisa berdampak positif pada kesadaran hukum WBP itu sendiri. (Humas Kemenkumham Sumbar)