Padang - Tim Penyusun Analisis Kebijakan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat menggelar Rapat Pengolahan dan Analisa Data Lapangan Evaluasi Kebijakan Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah, yang diselenggarakan oleh Bidang Hak Asasi Manusia di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol, Selasa (30/07) yang diikuti oleh JFT Analisis Hukum Madya, Novendra.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Dewi Nofyenti yang mengatakan rapat ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Pengumpulan Data Lapangan Evaluasi Kebijakan Analisis Strategi Implementasi Kebijakan terkait Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Dalam Rapat kali ini Tim Penyusun Analisis Kebijakan Kantor Wilayah akan menindaklanjuti hasil temuan lapangan pada Pemerintah Daerah di Sumatera Barat yang telah dilaksanakan beberapa saat lalu.
Hasil dari tindaklanjut tersebut nantinya akan di tuangkan oleh Tim Penyusun Analisis Kebijakan ke Kertas Kerja Analisis Strategi Implementasi Kebijakan. (Humas Kemenkumham Sumbar)