Jakarta, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakan Konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD), senin s.d jumat tanggal 18 s.d 22 November 2024.
Kegiatan pendampingan dan konsultasi yang dilaksanakan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat ke Kementerian Dalam Negeri, serta dengan terlaksananya penyusunan produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan hukum Masyarakat.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Rulianan Pendah Harsiwi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya dan Tim antara lain Vico Novindo, Ririd Poerwanta, Loli Septringsih, M. Ikhlas, Ritra Adriani, Iga Oktarina dan Lastme Novi Diana selaku Perancang Peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.
Sebagai narasumber dalam kegiatan ini yaitu Plh. Direktur Pendapatan Daerah pada Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Solok yaitu Kepala Badan Keuangan Daerah beserta jajaran dan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yaitu Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan Daerah beserta jajaran.