Jakarta - Senin s.d Rabu tanggal 12 s.d 14 Agustus 2024 dilaksanakan Konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penyusunan Rancangan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Febriandi selaku Kepala Bidang Hukum, Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya dan tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat dan Pemerintah Kota Payakumbuh yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah, Sekretaris Badan Keuangan Daerah, Bendahara Pengeluaran Badan Keuangan Daerah, Kasubag umum kepegawaian Badan Keuangan Daerah, Kepala Tata Usaha Pajak Daerah, Kepala UPTD Pajak, Fungsional Badan Keuangan Daerah, dan Kepala Bagian Hukum. Bertindak sebagai Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri yaitu Analis Kebijakan Kementerian Dalam Negeri.
Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanan tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah dalam faslitasi pembentukan dan penyusunan produk hukum daerah dalam hal ini penyusunan Rancangan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Menggali informasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Kementerian Dalam Negeri; Terlaksananya penyusunan produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan hukum Masyarakat; dan Peningkatan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di Daerah. (Humas Kemenkumham Sumbar)