Padang - Kepala Bagian Program dan Humas, Rugun Tresia Oktavianti Pakpahan bersama Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga, Indra Ismanto menghadiri kegiatan Rapat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Barat di Hotel Santika Premiere, Selasa (01/10/2024).
Rapat dan penguatan SATGAS PASTI merupakan hal penting untuk dilakukan dalam memberantas keuangan ilegal. SATGAS PASTI terdiri dari Otoritas Sektor Keuangan, Kementerian dan Lembaga untuk melakukan pemberantasan kegiatan usaha tanpa izin sektor keuangan. Kementerian Hukum dan HAM menjadi salah satu Kementerian yang turut andil dalam SATGAS PASTI.
Rapat ini dibuka oleh Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra menyampaikan, kegiatan rapat SATGAS PASTI ini dilaksanakan agar kita tidak terlilit investasi bodong/ ilegal sehingga nilai pemberantasan keuangan ilegal di Sumatera Barat menjadi tinggi.
“Investasi ilegal di Provinsi Sumatera Barat harus kita berantas bersama,” katanya
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Barat Suharyono menyampaikan sebagai bagian dari SATGAS PASTI, kita perlu memahami tugas pokok yang menjadi penting untuk dipahami agar pemberantasan keuangan ilegal ini mampu kita atasi.
“Seluruh keanggotaan wajib memahami tugas dan fungsinya sehingga keuangan ilegal ini mampu kita atasi,” ujarnya
Terbentuknya SATGAS PASTI adalah tindak lanjut dari amanat Pasal 247 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). (Humas Kemenkumham Sumbar)