Padang, dari hari senin s.d jumat tanggal 27 s.d 31 Mei 2024 dilaksanakan Fasilitasi Harmonisasi 13 (tiga belas) Rancangan Peraturan Kepala Daerah di Sumatera Barat yang dipimpin oleh Ruliana Pendah Harsiwi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM membuka dan memimpin rapat, yang didampingi oleh Febriandi selaku Kepala Bidang Hukum dan Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya, Rivai Putra dan Boby Musliadi selaku Perancang Ahli Muda memoderatori jalannya rapat.
Rapat minggu terakhir mei ini terkait dengan 4 (empat) Raperbup Sijunjung, 2 (dua) Raperwako Solok, 1 (satu) Raperwako Padang Panjang, 2 (dua) Raperwako Padang, 2 (dua) Raperbup Agam, 2 (dua) Raperbup Pasaman, baik secara tatap muka di ruang rapat Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat dan sevcara Virtual Zoom Meeting.
Hasil harmonisasi disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat baik Pokja I dan Pokja II. Rapat Fasiliasi Harmonisasi ini dihadiri oleh Pejabat Esselon II masing-masing Pemerintah Daerah beserta jajaran di Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat dan dari Provinsi Sumatera Barat dihadiri oleh Biro Hukum, Inpektorat, Dinas Pendidikan, Bappeda dan Bapenda.
Pengharmonisasian rancangan Peraturan Kepala Daerah adalah “proses penyelarasan substansi rancangan Peraturan Kepala Daerah dan teknik penyusunan Peraturan Kepala Daerah sehingga menjadi Peraturan Kepala Daerah yang selaras, serasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjadi satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional”.
Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan maka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Kepala Daerah yang sebelumnya dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/ kota, saat ini dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di wilayah sebagai instansi vertikal.
Proses pengharmonisasian ini merupakan tahapan dari proses pembentukan peraturan kepala daerah yang harus dilalui oleh Pemerintahan Daerah, sehingga apabila tahapan pengharmonisasian ini tidak dilakukan oleh Pemerintahan Daerah, maka rancangan peraturan kepala daerah yang dibentuk akan cacat formil atau cacat prosedural, karena ada satu tahapan pembentukan peraturan daerah yang tidak dilaksanakan. Oleh karena itu proses pengharmonisasian ini sangat penting untuk dilakukan dalam proses pembentukan Peraturan Kepala Daerah, karena merupakan proses yang diharapkan dapat mengawal raperkada yang dibentuk menjadi selaras, serasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat mewujudkan rancangan Peraturan Kepala Daerah yang efektif, efisien dan aspiratif.. ( Humas Kemenkumham Sumbar)