Padang, 17 Oktober 2024 – Dalam upaya memperkuat pemahaman dan perlindungan Hak Cipta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, telah menyelenggarakan kegiatan “Diskusi Teknis Pelindungan Hak Cipta dan Penyiapan Data Pencatatan Hak Cipta” di Universitas Andalas, Padang. Kegiatan ini dihadiri oleh civitas akademika, termasuk dosen peneliti dan mahasiswa, yang berkomitmen dalam mendalami isu-isu kekayaan intelektual.
Dalam sambutannya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ignatius Mangantar Tua menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai langkah antisipatif untuk menghadapi tantangan di era digital.
Ia menyatakan, “Era digital telah memperluas area komersialisasi ciptaan dan menuntut penguatan substansi hukum. Revisi undang-undang ini diperlukan untuk memastikan hak-hak pencipta, terutama hak ekonomi, terlindungi dan dapat ditegakkan dengan baik,” ujarnya.
Selanjutnya juga disampaikan data pencatatan hak cipta dari Provinsi Sumatera Barat tahun 2024, di mana sebanyak 4.227 permohonan hak cipta diajukan, dengan 2.242 di antaranya berasal dari Universitas Andalas. Ia memberikan apresiasi atas komitmen Universitas Andalas dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual melalui pencatatan hak cipta.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Ruliana Pendah Harsiwi, juga menyampaikan sambutannya, menyoroti peran penting Universitas Andalas dalam pengembangan kekayaan intelektual di Sumatera Barat. Ia merasa bangga atas kontribusi Universitas Andalas yang menerima penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI pada Juni 2024 sebagai perguruan tinggi dengan kekayaan intelektual terdaftar terbanyak.
“Sumatera Barat tidak hanya dikenal sebagai destinasi wisata, tetapi juga sebagai pusat akademis unggul di Pulau Sumatera. Universitas Andalas, sebagai salah satu perguruan tinggi terkemuka, terus berperan dalam melahirkan ide-ide inovatif yang menjadi bagian dari kekayaan intelektual nasional,” imbuh Pendah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum juga mengajak civitas akademika Universitas Andalas untuk terus mendukung perlindungan dan pengembangan hak cipta melalui riset, inovasi, dan pencatatan kekayaan intelektual.
“Kami berharap Universitas Andalas dapat terus menjadi pionir dalam perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia, dengan pencatatan hak cipta yang lebih baik dan optimal,” tambahnya.
Diskusi teknis ini diharapkan dapat memberikan solusi dan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan dan regulasi terkait hak cipta, terutama dalam rangka revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, guna menciptakan perlindungan yang lebih baik dan adil bagi seluruh pemegang hak cipta. (*)