Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakan Rapat Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah di Ruang Tuanku Imam Bonjol pada Jumat (26/4) lalu.
Kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah tahun Anggaran 2024 menjadi salah satu agenda sasaran strategis Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera tahun 2024. Pada tahun ini Kantor Wilayah melaksanakan analisis dan evaulasi hukum dengan Lingkup substansi Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Hukum adalah Peraturan Daerah yang terdampak dari Pengaturan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Salah satu peraturan yang terdampak dalam UU no.6 tahun 2023 adalah peraturan yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Maka dalam pelaksanaan kegiatan analisis dan evaluasi produk hukum daerah tahun 2024 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat memilih tema “Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Sektor Lingkungan Hidup”.
Berdasarkan hasil inventarisasi awal terkait permasalahan dan isu krusial Peraturan Daerah yang terdampak dari Pengaturan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam kaitannya dengan sektor lingkungan hidup, ada beberapa permasalahan dan isu krusial yang ditemukan, diantaranya ditemukan pengaturan dalam Perda 14 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disharmoni dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya memoderatori jalannya rapat yang dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.
Rapat dihadiri oleh Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim pokja yang terdiri dari akademisi, praktisi, dinas lingkungan hidup Provinsi Sumatera Barat dan pejabat fungsional analis hukum dan perancang peraturan perundang-undangan. (Humas Kemenkumham Sumbar)