Padang - Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI melakukan Reviu atas pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) atas hasil pemeriksaan BPK periode Tahun Anggaran 2020 s.d. Semester I 2022 pada 13 satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Amrizal yang didampingi para Kepala Divisi menyambut hangat kedatangan Inspektur Wilayah (Irwil) III Iwan Santoso bersama tim Inspektorat Jenderal di Aula Pengayoman pada Selasa (30/07).
Agendanya, Tim Itjen akan melaksanakan Reviu pada 13 Satker di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar pada 31 Juli hingga 01 Agustus mendatang.
Menurut Iwan, Itjen melakukan Reviu terhadap Satker di Kanwil Kemenkumham Sumbar atas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yakni salah satunya pemanfaatan BMN yang belum memenuhi syarat Administratif dan terdapat kekurangan PNBP serta potensi adanya kekurangan.
"Beberapa permasalahan sementara yang Tim Itjen hadapi dalam pemenuhan data yang diperlukan yakni diantaranya masih terdapat sewa PNBP yang belum disetorkan, kelengkapan Administrasi penyewa tidak lengkap", ujar Iwan.
Tim Itjen menyatakan ada beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh satker yakni penyewa tidak melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas objek yang disewa, sewa dilakukan oleh Pihak lain secara tidak sah dan terakhir perubahan bentuk objek sewa tidak diatur dalam perjanjian sewa.
Rencananya Tim Itjen akan melakukan Exit Meeting pada 02 Agustus mendatang di Kanwil Kemenkumham Sumbar. (Humas Kemenkumham Sumbar)