Padang - Kekayaan Intelektual adalah sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa. Kekayaan Intelektual berperan dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.
Oleh karena itu perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian Nasional maupun Internasional. Indonesia sebagai negara berkembang harus mampu mengambil langkah-langkah yang tepat untuk dapat mengantisipasi segala perubahan dan perkembangan global sehingga tujuan nasional dapat tercapai.
Hak Kekayaan Intelektual merupakan padanan dari Intellectual Property Rights yang diartikan sebagai perlindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, estetika, dan teknologi.
Karya-karya tersebut merupakan kebendaan tidak berwujud yang merupakan hasil kemampuan intelektualitas seseorang atau manusia. Kekayaan intelektual merujuk kepada kreasi pikiran seperti penemuan, karya sastra, artistik, simbol-simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan.
Kekayaan intelektual dibagi menjadi dua kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Dari karya-karya intelektualitas itu pula kita dapat mengetahui dan memperoleh gambaran mengenai pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni, sastra bahkan teknologi, yang sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan dan peradaban manusia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai lembaga yang menangani pendaftaran dan perlindungan KI di Indonesia memiliki tugas dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat umum di seluruh pelosok Indonesia. Terbatasnya sumber daya manusia DJKI dalam melaksanakan diseminasi KI ini telah dibantu oleh Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia. Masyarakat Indonesia dapat mendaftarkan dan berkonsultasi terkait KI melalui Kanwil Kemenkumham sehingga dapat menghemat biaya serta waktu.
Informasi tentang Perlindungan kekayaan intelektual pada saat ini tentu saja menjadi sebuah hal yang sangat penting di berbagai kalangan masyarakat, tak terkecuali para pelajar. Pelajar merupakan bagian dari generasi muda yang akan melanjutkan masa depan bangsa, yang cenderung aktif bermedia sosial. Di era internet yang serba mudah dan cepat, kesadaran dan pemahaman Kekayaan Intelektual sangatlah diperlukan sehingga mereka dapat berkarya, berkreasi dan berinovasi tanpa mencederai karya intelektual milik orang lain.
Oleh karena itu dalam rangka memperingati hari Kekayaan intelektual sedunia tahun 2024, Penyuluh hukum Kantor Wilayah kementerian hukum dan HAM Sumbar melalui RuKI (Guru KI) pada tanggal 29 Mei 2024 melakukan kegiatan dengan tema "RUKI Bergerak, DJKI goes to School" yang berlokasi di SMK N 4 Kota Pariaman.
Pada kegiatan ini para siswa diperkenalkan mengenai aspek-aspek Kekayaan Intelektual serta diberikan pemahaman tentang klasifikasi dan bentuk-bentuk karya atau invensi yang dapat digolongkan sebagai kekayaan Intelektual termasuk bentuk-bentuk perlindungannya. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Penyuluh hukum Kantor Wilayah kementerian hukum dan HAM Sumatera Barat diantaranya Diana Siska (Penyuluh Hukum Muda-RuKI), Yuli Marlina (Penyuluh Hukum Pertama-RuKI), Hendri Niko (Penyuluh Hukum Muda), Heru Syahputra (Penyuluh Hukum Pertama).
Diharapkan dengan dilakukannya kegiatan "RUKI Bergerak DJKI goes to School" ini dapat memberikan pemahaman dan motivasi bagi para pelajar khususnya di SMK N 4 Kota Pariaman agar dapat terus gigih dalam berkarya dan berinovasi serta terus meningkatkan kreativitas demi terwujudnya bangsa yang kuat dan mandiri melalui karya-karya anak bangsa yang mengandung nilai-nilai kekayaan intelektual. (Humas Kemenkumham Sumbar)