Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menyerahkan remisi kepada 4.185 warga binaan dan anak binaan pada momen peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79 pada 2024. Dari jumlah tersebut, 53 warga binaan yang memperoleh remisi dinyatakan bebas.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi berupa pengurangan masa pidana itu dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah di Lapas Kelas IIA Padang, Sabtu (17/08/2024).
“Slogan HUT RI ke-79 dengan tema Nusantara Baru Indonesia Maju tentunya memiliki makna tersendiri sesuai dengan kondisi terkini negara kita,” katanya saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly
Ia menjelaskan bahwa dengan semangat kemerdekaan, pemerintah berupaya bersikap profesional dalam bekerja yang didasarkan dari sifat luwes, sifat persatuan dan gotong royong, serta sifat kokoh dan seimbang.
Pada momen yang sakral ini, Ia mengajak agar senantiasa berterima kasih, mengenang, dan mendoakan para pahlawan kemerdekaan.
“Ingat pesan Presiden Soekarno yaitu Jas Merah atau jangan sekali-kali melupakan sejarah,” lanjutnya
Gubernur Mahyeldi menambahkan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh UPT Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Ia berpesan agar remisi yang didapatkan menjadi momentum sebagai wadah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
“Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat,” sambungnya
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Amrizal mengatakan ribuan warga binaan yang memperoleh remisi di Sumbar tersebut mendapatkan pengurangan masa hukuman yang bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
Menurutnya, sebelum diputuskan sebagai penerima remisi, para narapidana serta anak pidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Khusus Anak serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) dilakukan penelitian dan penilaian oleh petugas.
"Setelah memenuhi kategori dan penilaian barulah mereka diusulkan ke pusat untuk menerima remisi, narapidana ini juga harus aktif mengikuti program pembinaan," ujarnya
Disisi lain, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dwi Nastiti dalam laporannya menyampaikan bahwa pemberian remisi sebagai wadah untuk motivasi kepada warga binaan agar senantiasa berkelakuan baik dalam rangka mempercepat reintegrasi sosial sehingga meningkatkan kualitas dan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri.
Ia membeberkan, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar melakukan usulan remisi sebanyak 4.199 usulan dan yang disetujui sebanyak 4.185 usulan dengan rincian; remisi umum I (Pengurangan Sebagian) sebanyak 4.132 orang; dan remisi umum II (Langsung Bebas) sebanyak 53 orang.
Pada kesempatan ini, Gubernur Mahyeldi mendapatkan cindramata berupa salah satu hasil produk kerajinan dari warga binaan Lapas Kelas IIA Padang.
Kegiatan penyerahan remisi ini tampak dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang, Para Kepala Divisi Kanwil Kemenkumham Sumbar, Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Marten, Kepala Satuan Kerja se-Kota Padang, serta Walikota dan Wakil Walikota cilik Kota Padang Tahun 2024. (Humas Kemenkumham Sumbar)