Simpang Empat - Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Pasaman Barat, yang dipimpin oleh Febriandi, selaku Kepala Bidang Hukum, didampingi oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya, Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat pada hari Rabu s.d Kamis, 10-11 Juli 2024.
Diawali pada hari Rabu dengan sambutan dari Asisten I Bupati Pasaman Barat yang menyambut baik kedatangan tim dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat terkait dengan 3 (tiga) kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bupati Pasaman Barat dan dari Kantor wilayah oleh Kepala Bidang Hukum yang didampingi Kasubbid FPPH. Kegiatan yang pertama pemaparan terkait Program Pembentukan Produk Hukum Daerah (Propemperda) dan selanjutnya terkait Indeks Reformasi Hukum (IRH), sete;ah itu baru di bagi 2 (dua) ruangan dengan pembahasan Pra Harmonisasi terkait Raperda Rencana Tata Ruang dan WIlayah dan Raperbup tentang Pendelegasian Perda PDRD. Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 dilanjutkan dengan pembahasan Pra Harmonisasi Raperbup tentang Rencana Detail Tata Ruang di Kantor Bupati.
Kegiatan selama 2 (dua) hari ini dihadiri langsung oleh Asisten I, Sekretariat DPRD, Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas PU, Ka Bapenda, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bagian Organisasi, Ka Bappeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup beserta jajaran di Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat. Dari Kanwil Kemenkumham yaitu Andros Timon, Rivai Putra, Boby Musliadi, Rita Adriani, Eka Kartika K, Vico Novindo, Niko Hary Manggala selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Novendra, Roni Okpisya selaku Analis Hukum.
Ini merupakan pelaksanan tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah dalam sosialisasi Propemerda, IRH dan fasilitasi pembentukan prodiuk hukum daerah melalui fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan bupati; dan terlaksananya fasilitasi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan bupati ini untuk memastikan bahwa rancangan produk hukum daerah yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik dari segi kewenangan maupun substantive sehinggan rancangan peraturan bupati yang dihasilkan harmonis, aspiratif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Humas Kemenkumham Sumbar)