Padang – Puncak peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 Tahun 2024 dengan menggelar upacara yang diselenggarakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang, Sabtu (27/04/2024) yang dihadiri oleh sejumlah mitra kerja Kemenkumham Sumbar, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas Kantor Wilayah, Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Sumatera Barat beserta jajaran berlangsung dengan khidmat.
Selaku Inspektur Upacara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat, Amrizal saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyampaikan, Selamat Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60.
“Berbagai permasalahan dan pencapaian yang silih berganti kian mendewasakan dan menguatkan institusi ini. Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Ke-60 dengan tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak” bukanlah kegiatan seremonial semata, tapi ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjawab berbagai tantangan kedepan, selaras dengan arah dan tujuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana”. Ujarnya
Ia melanjutkan, pengabdian Bapak-lbu sangat dibutuhkan oleh seluruh lapisan rakyat Indonesia, demi kemajuan pemasyarakatan untuk bangsa Indonesia.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama serta dukungan yang diberikan kepada Satuan Kerja Pemasyarakatan di daerah.
Ia menambahkan, kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk tetap senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas, dan berbudaya anti korupsi serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri menjadi perilaku yang kurang terpuji.
“60 tahun umur pemasyarakatan saat ini merupakan perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk kita mempersiapkan langkah-langkah kedepan dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia”. Tambahnya
Tanggal, lanjutnya, 27 April salah satu momen penting Pemasyarakatan yang tercatat dalam sejarah Indonesia, dimana konferensi jawatan kepenjaraan berupaya meruntuhkan berabad-abad pengaruh sistem kepenjaraan dan kemudian ditransformasikan menjadi sistem Pemasyarakatan.
“Pada hari ini, kita menjadi saksi bersama, bahwa apa yang dahulu dicita-citakan oleh pada founding fathers sampai saat ini istiqomah kita kawal untuk mencapai tujuan luhur Beringin Pengayoman”. Sambungnya
Sistem pemasyarakatan hendaknya dimaknai dengan membangun kapasitas pribadi para pelanggar hukum agar menjadi lebih baik, hal ini didasarkan pada konferensi lembang tahun 1964 saat Presiden Ir. Soekarno berpesan bahwa pemasyarakatan adalah tools nation building dan character building.
“Kita semua patut bersyukur dan berbahagia, bahwa Undang-Undang Pemasyarakatan memandatkan bahwa pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas. Hal ini sesuai dengan way of life bangsa kita yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan daerajat martabat manusia”. Tuturnya
Disisi lain, Ia juga menekankan untuk selalu melaksanakan deteksi dini pada semua aspek dan semua lini, sinergikan dengan stakeholder terkait, dan ambil tindakan tegas secara terukur guna meminimalisir resiko terhadap peran pemasyarakatan.
Pada kesempatan tersebut juga terdapat pemberian penghargaan kepada sejumlah satuan kerja yang berprestasi serta peresmian Klinik Rutan Padang Terakreditasi Paripurna dan Taman Kunjungan Keluarga Rutan Padang. (Humas Kemenkumham Sumbar)