Padang, selama 1 minggu dari hari Senin s.d Jumat, tanggal 22 s.d 26 Juli 2024 dilaksanakan fasilitasi harmonisasi untuk 12 Daerah di Provinsi Sumatera Barat dengan 22 produk hukum baik tatap muka maupun virtual yang sambutan kepala kantor wilayah dibacakan oleh Febriandi, didampingi dengan Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya yaitu Yeni Nel Ikhwan dan dimoderatori oleh Rivai Putra dan Boby Musliadi selaku Perancang Ahli Muda.
22 Produk Hukum Daerah telah difasilitasi oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat untuk 12 Daerah yaitu Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya, Pemerintah Daerah Kota Padang, Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh, Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto, Pemerintah Daerah Kota Solok, Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan, DPRD Kabupaten Sijunjung dan DPRD Kabupaten Agam.
Hasil Harmonisasi disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat. Rapat ini juga dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yaitu Biro Hukum, Biro Peemrintahan, Biro Perekonomian, Dinas Pendidikan, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Bappeda, Dinaskertrans, Biro Organisasi, Kesbangpol, BPKAD. Dari Pemerintah Daerah dihadiri oleh Asisten kepala daerah, kepala badan dan kepala bagian hukum beserta OPD terkait lainnya.
Fasilitasi Harmonisasi merupakan untuk pelaksanan tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah dalam pembinaan hukum di daerah melalui fasilitasi harmonisasi perancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah; terlaksananya penyusunan produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan hukum Masyarakat; dan peningkatan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di Daerah. (Humas Kemenkumham Sumbar)