Pariaman - Di pagi yang cerah di Pasar Pariaman dipenuhi dengan suasana berbeda dari biasanya. Bukan hanya kegiatan jual beli yang sibuk, tetapi juga antusiasme masyarakat yang menyambut kegiatan penyuluhan hukum keliling yang diadakan oleh Kemenkumham Sumatera Barat, Jum’at (12/07/2024).
Penyuluhan Hukum Keliling ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai berbagai aspek hukum yang sering dihadapi oleh masyarakat sehari-hari.
Kegiatan Penyuluah Hukum Keliling ini dilaksanakan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Imelda Milu Kemalasari dan Penyuluh Hukum Ahli Muda, Hendri Niko dan Arif Endra Susilo.
Penyuluhan hukum keliling ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat serta memastikan masyarakat, khususnya para pedagang pasar, memahami hak dan kewajiban mereka serta memiliki pengetahuan dasar mengenai hukum yang berlaku. Ini penting untuk menciptakan masyarakat yang taat hukum dan sadar akan hak-hak mereka.
Penyuluhan hukum keliling ini adalah salah satu bentuk kegiatan edukasi dan sosialisasi hukum yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan cara mendatangi pusat-pusat keramaian masyarakat untuk memberikan informasi dan pemahaman mengenai berbagai aspek hukum.
Materi penyuluhan meliputi berbagai topik penting seputar Tugas dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM yang sangat luas. Selain itu, masyarakat juga diberikan informasi mengenai cara mengakses layanan hukum gratis yang disediakan oleh Kemenkumham serta layanan Konsultasi Hukum langsung di lokasi kegiatan.
Kepala UPT Dinas Pengelola Pasar Pariaman, Deni Jamal sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan ini. Masyarakat dapat langsung berkonsultasi dengan tim Penyuluh dari Kemenkumham dengan pertanyaan yang beragam. Tentunya kegiatan ini dapat dilaksanakan secara bekesinambungan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Pariaman secara umum.
Kemenkumham Sumbar berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan penyuluhan hukum keliling di berbagai tempat lainnya, sebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. (Humas Kemenkumham Sumbar)