Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Amrizal membuka Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL (Pengadilan, Kementerian Hukum, Kejaksaan dan Kepolisian) Wilayah Sumatera Barat dengan Tema “Optimalisasi Penerapan Pidana Alternatif Sebagai Penanganan Over Crowded Pada Lapas/Rutan/Lpka Di Wilayah Sumatera Barat” bertempat di ZHM Premiere Hotel Padang.
Ia mangatakan bahwa Pemasyarakatan mengalami tantangan yang tidak mudah serta mengalami perubahan dan percepatan yang luar biasa diantaranya berkaitan dengan overcrowded artinya daya tampung kita tidak cukup menampung Narapidana dan Over Kapasitas.
“Dengan kondisi Lapas dan Rutan yang overcrowded ini tentu akan mempengaruhi psikologi Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga memicu potensi terjadinya Gangguan Keamanan dan Ketertiban. Dengan lahirnya hukuman pidana alternatif melalui Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini diharapkan mampu menjadi solusi alternatif dalam penanganan permasalahan over crowded pada Lapas / LPKA dan Rutan khususnya di Sumatera Barat”. Pungkasnya.
Kegiatan yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Sumbar melalui Divisi Pemasyarakatan ini dihadiri oleh Narasumber ahli dibidang nya yaitu Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Irjen.Pol. Suharyono, S.I.K., S.H., Ketua Pengadilan Tinggi Padang yang diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Suwono, S.H, S.E, M.Hum dan Plh. Kepala Kejaksaan Tinggi Padang, Devitra Romiza, SH., MH.
Selain itu, Rapat Koordinasi Dilkumjakpol ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Sumatera Barat.
Maksud diselenggarakannya Kegiatan Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL tahun 2024 ini adalah untuk mendapatkan masukan secara komprehensif dalam rangka perbaikan ketatalaksanaan penyelesaian perkara tindak pidana serta mengoptimalkan peran lembaga penegak hukum dalam upaya penerapan pidana alternatif sebagai penanganan over crowded pada Lapas/Rutan/LPKA di wilayah Sumatera Barat.
Diharapkan dengan kegiatan ini, lebih memperkuat peran dan fungsi lembaga penegak hukum yang tergabung dalam forum DILKUMJAKPOL dalam upaya penanganan overcrowded, terwujudnya koordinasi, kerjasama dan sinkronisasi ketatalaksanaan sistem peradilan pidana secara optimal serta pelibatan/dukungan instansi terkait dalam rangka penyelesaian permasalahan dan isu-isu aktual, dan untuk menyatukan persepsi mengenai permasalahan hukum diantara Lembaga Penegak Hukum. (Humas Kemenkumham Sumbar)