Padang - Kamis/ 20 Juni 2024, dilaksanakan Fasilitasi Harmonisasi yang dipimpin dan dibuka oleh Ruliana Pendah Harsiwi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan dimoderatori oleh Rivai Putra dan Boby Musliadi selaku Perancang Ahli Muda.
Pada pukul 09.00 wib dilaksanakn fasilitasi harmonisasi 2 (dua) Raperwako Sawahlunto tentang :
1. Tata cara penggunaan dan penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan APBD
2. Rencana induk sistem penyediaan air minum kota Sawahlunto
Pada pukul 14.00 wib dilaksanakan fasilitasi harmonisasi Raperbup Padang Pariaman tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
Rapat dihadiri langsung oleh pejabat esselon 2 masing-masing Daerah, Bagian Hukum, OPD terkait dan dari Provinsi dihadiri oleh Biro Hukum, BPKAD, Inspektorat, DLH dan OPD terkait lainya.
Hasil harmonisasi disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.
Pengharmonisasian rancangan peraturan kepala daerah merupakan proses penyelarasan substansi raperkada dan teknik penyusunan perkada sehingga menjadi peraturan kepala daerah yang selaras, serasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Humas Kemenkumham Sumbar)