Agam - Selama 4 (empat) hari Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat memfasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Agam tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Muara Banuhampu Agam, dari tanggal 17 s.d 20 September 2024.
Rapat ini dipimpin oleh Febriandi selaku Kepala Bidang Hukum, Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya dengan tim yaitu Rivai Putra, Boby Musliadi, Iga Oktarina, Febtrina Sari dan Stephani Eka Putri selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan. Turut hadir dari Pemerintah Kabupaten Agam, sebagai pemarkasa dari Raperbup ini yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kabid Pendapatan, beserta jajaran, Sekretaris Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Bagian Hukum Kabupaten Agam.
Penyusunan rancangan peraturan bupati ini merupakan salah satu pendelegasian dari Peraturan Daerah Kabuipaten Agam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah dan juga bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan memenuhi aspek legalitas agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif di Kabupaten Agam. (Humas Kemenkumham Sumbar)