Padanag - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi Dugaan Pelanggaran HAM yakni Konflik tanah ulayat antara masyarakat adat Pasukuan Tanjung Nagari Manggopoh dengan PT AMP Plantation dilaksanakan di ruang rapat Tuanku Imam Bonjol Kanwil Kemenkumham Sumbar, Selasa, (17/9).
Rapat digelar sebagai tindak lanjut Surat Sekretaris Direktorat Jenderal HAM tanggal 16 Mei 2024 tentang Pengaduan an Ninik Mamak Tanjung Manggopoh perihal laporan permasalahan Hak Guna Usaha No 11 atas nama PT AMP Plantation.
Perlu diketahui dugaan pelanggaran HAM yang dibahas pada rapat tersebut terkait laporan Syaiful Anwar Dt Majo Sati sebagai salah satu Ninik Mamak Tanjung Manggopoh (pelapor) terkait Permasalahan Hak Guna Usaha nomor 11 atas nama PT Agro Masang Perkasa (PT AMP) Plantation. Ketika itu pelapor memuat perjanjian atau kesepakatan dengan pihak PT AMP Plantation beserta Pemerintah Daerah Kabupaten Agam tentang usaha perkebunan kelapa sawit.
Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumbar, Dewi Nofiyenti mengkonfirmasi langsung kepada 3 (tiga) pihak terkait sejauah mana perkembangan dan usaha penyelesaian yang sudah dilakukan oleh masing-masing pihak. Dimulai dari penjelasan dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, Ninik Mamak Tanjung Manggopoh (pelapor) dan Perwakilan PT Agro Masang Perkasa (PT AMP) Plantation.
"Sebagaimana dimuat dalam Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pasal 4 ayat (2), menyatakan bahwa Kepala Kantor Wilayah dalam menangani dugaan Pelanggaran HAM melaksanakan tugas menerima pengaduan, mengidentifikasi dugaan Pelanggaran HAM, memeriksa kelengkapan berkas administrasi pengaduan, memeriksa substansi dugaan Pelanggaran HAM, menetapkan kesimpulan atas hasil pemeriksaan pelanggaran HAM dalam bentuk kesepakatan damai, menetapkan kesimpulan atas hasil pemeriksaan pelanggaran HAM dalam bentuk Rekomendasi, memantau pelaksanaan Rekomendasi di tingkat wilayah, menyampaikan dan melaporkan hasil penanganan kepada Direktur Jenderal HAM," Jelas Dewi kepada seluruh peserta rapat yang hadir.
Sengketa tahah ulayat yang seharusnya dapat diselesaikan oleh Pemerintah Daerah setempat masih dirasa belum cukup penyelesaiannya oleh Pelapor dari Niniak Mamak Tanjung Manggopoh. Dalam rapat koordinasi itupun kedua belah pihak juga saling mempertahankan argumennya. Bahkan Niniak Mamak Tanjung Manggopoh merasa dirugikan hingga Triliunan Rupiah sempat meminta kompensasi dan 6 alternatif lainnya untuk solusi konflik ini.
Dewi Nofienti selaku Kabid HAM juga mempertegas bahwa jika tidak adanya penyelesaian oleh Pemerintah Daerah Kab. Agam, ini akan berimbas pada tidak terwujudnya Kab/Kota Peduli HAM pada daerah tersebut yang mana sertifikat Kab/Kota Peduli HAM diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan Presiden RI. (Humas Kemenkumham Sumbar)