Padang - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Padang bekerjasama dengan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat kembali menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum rutin yang kali ini membahas tentang Pemberian Remisi yang merupakan salah satu hak bagi warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Padang.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh tiga penyuluh hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, yaitu Syamsuriul (Penyuluh Hukum Muda), Diana Siska (Penyuluh Hukum Muda), dan Fadhli Septrio Abbas (Penyuluh Hukum Pertama) pada Jumat (13/9).
Penyuluhan ini dihadiri oleh sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan yang antusias mendengarkan penjelasan dari para penyuluh. Dalam penyuluhan ini, Syamsuriul selaku pemateri menyampaikan pengantar mengenai tujuan remisi, apa saja yang menjadi hak mutlak narapidana, hak bersyarat, syarat-syarat untuk mendapatkan remisi serta jenis-jenis remisi.
Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pentingnya kesadaran hukum. Hal ini juga diamanahkan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemsyarakatan, bahwa setiap warga binaan pemsyarakat memiliki hak untuk mendapatkan penyuhan hukum dan bantuan hukum. (Humas Kemenkumham Sumbar)