Bukittinggi – Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi mengatakan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga (RKA-K/L) merupakan dokumen penganggaran yang wajib disusun oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran atas bagian anggaran yang dikuasainya.
“RKA-K/L ini adalah bentuk perencanaan dan penganggaran kita dalam satu tahun yang pembiayaannya terukur dan berorientasi pada hasil (outcome), untuk itu saya tekankan penyusunan anggaran ini semakin baik,” ujarnya pada saat membuka kegiatan Supervisi Tindak Lanjut Penelitian RKA-K/L Pagu Anggaran 2025 di Santika Hotel Bukittinggi, Rabu (11/09/2024).
Ia mengajak Kepala satuan kerja beserta seluruh operator RKA-K/L satuan kerja untuk selalu melakukan penertiban administrasi terkhususnya dalam pelaksanaan penyusunan perencanaan dan pengelolaan anggaran.
“Apabila kita gagal merencanakan, maka sama saja kita merencanakan kegagalan. Saya benar-benar menghindari hal itu,” tegasnya
Ia menambahkan, rencana kerja dan anggaran yang disusun harus mengedepankan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Penyusunan ini harus efektif, efisien, dan akuntabel sehingga setiap rencana kerja dan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya
Ia berharap, seluruh satuan kerja memperhatikan kesesuaian pagu dan postur anggaran yang sudah ditetapkan yang kemudian RKA-K/L dan dokumen data dukung yang dihasilkan nantinya sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada serta mampu mendeteksi tingkat kesalahan dalam penyusunan anggaran dan menghindari terjadinya revisi anggaran yang berulang – ulang sehingga penyusunan anggaran dilingkungan Kemenkumham Sumbar menjadi lebih baik dan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kinerja Kemenkumham.
Sementara itu, Kepala Bagian Program dan Humas, Rugun Tresia Oktavianti Pakpahan dalam laporannya menyampaikan bahwa Penyusunan pagu anggaran merupakan langkah awal dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan negara.
Namun, proses penyusunan pagu anggaran seringkali dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti kompleksitas program dan kegiatan, keterbatasan data, serta perubahan kebijakan.
“Dalam kegiatan ini, Tim Supervisi dari Unit Eselon I akan melakukan review terhadap dokumen perencanaan anggaran, wawancara dengan pejabat terkait, dan melakukan verifikasi data,” katanya.
Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi. (Humas Kemenkumham Sumbar)