Padang - Senin / 14 Oktober 2024 Pukul 14.00 Wib Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melaksanakan Fasilitasi Harmonisasi 2 (dua) daerah yaitu Kota Solok dan Kabupaten Solok secara tatap muka yang dibuka dan dipimpin oleh Ruliana Pendah Harsiwi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang didampingi oleh Febriandi selaku Kepala Bidang Hukum dan dimoderatori oleh Rivai Putra dan Boby Musliadi.
Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah dalam Fasilitasi Pemebntukan Produk Hukum Daerah maka dilaksanakan Fasilitasi Harmonisasi 7 (tujuh) Raperwako Solok dan Raperbup Solok yaitu :
1.Rancangan Peraturan Walikota Solok tentang Kelas Jabatan dilingkungan Pemerintah Daerah;
2.Rancangan Peraturan Walikota Solok tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025;
3.Rancangan Peraturan Walikota Solok tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai ASN Daerah;
4.Rancangan Peraturan Bupati Solok tentang Pedoman Penyusunan APBD Nagari Tahun 2025;
5.Rancangan Peraturan Bupati Solok tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
6.Rancangan Peraturan Bupati Solok tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah; dan
7.Rancangan Peraturan Bupati Solok tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah.
Rapat dihadiri oleh Pejabat Esselon 2 dari kedua daerah beserta OPD terkait lainya, dari Pemerintah Daerah Provinsi Bapelitbangda, BPKAD, Biro Organisasi dan Inspektorat. Hasil harmonisasi disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.
Dari aspek asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik tentu saja, pembentukan peraturan walikota dan peraturan bupati ini memang benar-benar berlandaskan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Humas Kemenkumham Sumbar)