Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Fasilitasi Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi 2 (dua) Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Barat

WhatsApp Image 2024 04 19 at 12.09.29

Padang - Jumat / 19 April 2024 dilaksanakan Fasilitasi Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi 2 (dua) Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Barat yang sambutan kepala kantor wilayah dibacakan oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya dimoderatori oleh Rivai Putra selaku Perancang Ahli Muda.

Rapat hari ini terkait Fasilitasi Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi 2 (dua) Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang :

1.Tarif layanan pada badan layanan umum daerah sekolah menengah kejuruan negeri

2.Pola Tata Kelola, Rencana Strategis Dan Standar Pelayanan Minimal Unit Prelaksanan Teknis Daerah Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat Dan Pelatihan Kesehatan

Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan maka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Kepala Daerah yang sebelumnya dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/ kota, saat ini dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di wilayah sebagai instansi vertikal.

Berdasarkan Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang, dinyatakan bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah.

Dari aspek asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik tentu saja, pembentukan peraturan gubernur ini memang benar-benar berlandaskan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 04 19 at 12.09.54

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.sumbar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.sumbar@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510 

PikPng.com email png 581646   kanwilsumbar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilsumbar@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI