Padang - Kamis / 2 Mei 2024 Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melaksanakan Fasilitasi Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah untuk Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Agam, dimana sambutan kepala kantor wilayah dibacakan oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya dan dimoderatori oleh Rivai Putra selaku Perancang Ahli Muda.
Pukul 09.00 s.d Selesai dilaksanakan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pasaman Barat tentang Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2024 di ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol dan di Ruang Rapat Bung Hatta dilaksanakan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
Rapat ini dihadiri langsung dari Pemerintah Provinsi yaitu Biro Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Hasil harmonisasi disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat. Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah baik Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Solok Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Agam Tahun 2025-2045 yang diajukan untuk proses pengharmonisasian, bahwa terkait kewenangan pembentukan dan penyusunan perangkat daerah merupakan delegasi langsung yang diberikan kepada pemerintah daerah yang diamanatkan dalam dalam 264 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang –undang dinyatakan bahwa “RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Perda.
Terkait dengan Rancangan Peraturan Bupati Pasaman Barat tentang Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2024 bahwa Rancangan peraturan bupati ini secara kewenangan untuk melaksanakan kuasa Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kdua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yakni Pasal 96 ayat (4) yang menyatakan bahwa Ketentuan mengenai pengalokasian ADD dan pembagian ADD, dan ayat (7) dinyatakan ketentuan tata cara pengalokasian ADD diatur dengan peraturan bupati/walikota dan Pasal 99 ayat (2) yang menyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran Alokasi dana nagari dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan bupati/walikota.
Proses pengharmonisasian ini sangat penting untuk dilakukan dalam proses pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, karena merupakan proses yang diharapkan dapat menciptakan peraturan yang dibentuk selaras, serasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat mewujudkan rancangan peraturan yang efektif, efisien dan aspiratif. (Humas Kemenkumham Sumbar)