Muaro Sijunjung - Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa s/d Rabu, 11 Juni 2024 sampai dengan 12 Juni 2024, Bertempat di Ruang Rapat Bupati Sijunjung yang dihadiri langsung oleh Febriandi, selaku Kepala Bidang Hukum, Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya dan Tim Tenaga ahli dari Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Sijunjung, Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Asisten I Pemerintahan, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga beserta jajaran, Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan beserta jajaran, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beserta jajaran, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum beserta jajaran, Camat se-Kabupaten Sijunjung, Niniak Mamak, Ketua Bundo Kanduang dan Ketua LKAM se-Kabupaten Sijunjung, Wali Nagari se-Kabupaten Sijunjung dan Pelaku ekonomi kreatif.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Bupati Sijunjung, yang menyampaikan bahwa Kabupaten Sijunjung belum mempunyai aturan terkait dengan Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau serta Pengembangan Ekonomi Kreatif. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau ini penting bagi Kabupaten Sijunjung dalam rangka penguatan lembaga adat yang terdiri dari limbago adat dan organisasi adat, serta untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pelestarian nilai budaya minangkabau di Sijunjung.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif juga sangat dibutuhkan oleh Kabupaten Sijunjung, dalam rangka meningkatkan potensi kekayaan lokal yang berbasis ekonomi kreatif untuk meningkatkan perekonomian Kabupaten Sijunjung. Pengembangan ekonomi kreatif diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Ekonomi kreatif di Sijunjung sudah sangat berkembang, contohnya berupa tenunan unggan, ecoprint, budi daya kopi, madu galo-galo dan videocinematografi.
Kantor Wilayah kemudian menyampaikan pemaparan dan diakhiri dengan tanya jawab dari masyarakat dalam rangka menghimpun masukan, saran, aspirasi dan pendapat peserta diskusi publik. Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menegaskan perlunya meaningful participation yakni partisipasi masyarakat yang bermakna dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan. (Humas Kemenkumham Sumbar)