Agam – Hari kedua, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melakukan pendampingan Penyusunan pagu indikatif TA 2025 dan capaian kinerja triwulan II di 2 (dua) tempat secara bersamaan yakni Rayon B dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Solok dan Kantor Inmgrasi Non TPI Agam pada hari Rabu, (12/6).
Pendampingan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi yang didampingi oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Rugun Tresia Oktaviani Papahan, Kepala Sub-Bagian Program dan Pelaporan, Fakhrul Rozi beserta jajaran.
Kadiv Administrasi, Ramelan mengatakan, agar pimpinan UPT ketat memonitoring perencanaan dan pemakaian anggaran sehingga anggaran tersebut tepat guna dan mendapatkan nilai IKPA yang maksimal.
“Untuk merealisasikan rencana kerja, perlu adanya koordinasi yang efektif oleh pimpinan. Oleh karena itu diperlukan transparasi dan kerjasama yang baik antar unit di dalam suatu UPT. Dan tugas pemimpinlah menciptakan lingkungan kerja kondusif,” Katanya.
Hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2025 diantaranya, standar biaya masukan 2024, Menggunakan Postur Anggaran TA. 2025, Membuat RAB secara terinci berdasarkan Klasifikasi Rincian Output (KRO), Menyusun KAK/ TOR berdasarkan Rincian Output (RO), Menggunakan aplikasi Sakti Tahun 2025, serta mengimplementasi Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024.
“Efisiensi pada belanja barang dengan memanfaatkan Teknologi Informasi merupakan kunci utama untuk menekan biaya-biaya yang tidak diperlukan. Rancangan yang tersusun apik akan memperlihatkan efektifitas penggunaan anggaran kedepannya”. Sambungnya
Ia mengharapkan agar pendampingan penyusunan supervisi pagu indikatif berjalan dengan baik dan tidak ditemukan kendala apapun. (Humas Kemenkumham Sumbar)