Dharmasraya – Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah melaksanakan Rapat Lanjutan Pembahasan 2 (dua) Racangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Dharmasraya di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Dharmasraya pada Senin s/d Selasa, 10-11 Juni 2024.
kegiatan diawali dengan sambutan dari pimpinan DPRD Kabupaten Dharmasraya yang menyampaikan bahwa terdapat beberapa permasalahan terkait dengan perlindungan dan pemberdayaan petani serta penanggulangan kemiskinan di daerah. DPRD dalam hal ini Bapemperda telah menginisiasi penyusunan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yang sudah pernah dibahas sebelumnya secara bersama dengan tim dari kantor wilayah kementerian hukum dan HAM dan perangkat daerah terkait.
Untuk pertemuan kali ini diharapkan peserta rapat dapat memberikan masukan dan saran dalam rangka memperdalam dan menyempurnakan substansi dari Rancangan peraturan daerah, sehingga rancangan peraturan daerah yang telah disusun dapat berlaku efektif dan menjawab permasalahan hukum yang ada di tengah masyarakat. Pimpinan menyampaikan terima kasih kepada tim dari kantor wilayah Kementerian hukum dan HAM karena sudah memfasilitasi penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah ini.
Pada kegiatan ini Kabid Hukum menegaskan bahwa Kanwil bersama dengan DPRD berkomitmen untuk mendorong tersusunnya rancangan peraturan daerah yang harmonis dan aspiratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam rangka penyempurnaan substansi atau materi muatan dari rancangan peraturan daerah ini, dibuka masukan dan saran dari peserta rapat sehingga rancangan peraturan daerah yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan hukum Masyarakat kabupaten Dharmasraya.
Kegiatan fasilitasi dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang memaparkan materi terkait dengan Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan. Dalam penyampaiannya Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Peraturan Daerah menyampaikan beberapa materi muatan rancangan peraturan daerah yang telah disempurnakan oleh Tim tenaga ahli sesuai dengan masukan dan saran dari peserta pada rapat sebelumnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi oleh peserta rapat. Pimpinan DPRD, Bapemperda, dan perangkat Daerah terkait menyampaikan masukan dan saran dalam rangka penyempurnaan substansi rancangan peraturan daerah. (Humas Kemenkumham Sumbar)