Padang, Senin / 15 Juli 2024 Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melaksanakan FGD Raperda Inisiatifi DPRD Kota Bukittinggi tentang Jaminan Produk Halal yang merupakan kerjasama DPRD Kota Bukittinggi dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, dimana Perancang Peraturan Perundang-undangan merupakan tenaga ahli dalam penyusunan Naskah Akademik Raperda yang diketuai oleh Yeni Nel Ikhwan dengan tim Nurahma Fitri, Rivai Putra,Febtrina Sari dan Stephani Eka Putri.
FGD Raperda merupakan tahapan lanjutan dalam penyusunan Naskah Akademik Raperda, dalam tahapan ini tim memaparkan Draft raperda dimana dihadiri oleh Pimpinan DPRD dan Ketua Bapemperda serta anggota Bapemperda DPRD Kota Bukittinggi dan Bagian Hukum, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, DPMPTSP, Badan Keuangan.
Pembahasan ini berjalan dengan lancar, dimana banyak masukan dari OPD terkait dengan materi muatan Raperda ini, terutama dengan Lembaga Pemeriksa Halal, dimana dalam masukan materi ini bahwa adanya UPTD terkait dengan Lembaga Pemeriksa Halal di Kota Bukittinggi, dan Raperda ini sangat bermanfaat nantinya untuk UMKM dan Pariwisata di Kota Bukittinggi.
FGD Raperda ini sangat penting untuk dilakukan dalam proses pembentukan Peraturan Daerah, karena merupakan proses yang diharapkan dapat menciptakan peraturan daerah yang dibentuk selaras, serasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat mewujudkan rancangan peraturan yang efektif, efisien dan aspiratif.