Padang, Senin tanggal 15 Juli 2024 dilaksanakan Fasilitasi Harmonisasi 2 (dua) daerah yaitu Raperbup Kabupaten Solok secara virtual zoom meeting dan Raperwako Padang secara tatap muka. Sambutan Kepala Kantor WIlayah dibacakan oleh Febriandi dan jalanya rapat dimoderatori oleh Yeni Nel Ikhwan.
Dari Kantor Wilayah kegiatan rapat dilaksanakan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum, dari Pemerintah Kabupaten Solok dihadiri oleh Kepala Bapelitbang, Kepala Bagian Hukum beserta jajaran. Dari Pemerintah Kota Padang dihadiri oleh Asisten Walikota, Kepala Bagian Hukum, Dinas LH, Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan Pangan, Dinas Pariwisata, Dinas PUPR, Dispora, BPKAD, Bapenda.
Tujuan dari Rapat Fasilitasi Harmonisasi ini yaitu melaksanan tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah dalam pembinaan hukum di daerah melalui fasilitasi harmonisasi perancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah; terlaksananya penyusunan produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan hukum Masyarakat; dan peningkatan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di Daerah.
Dalam sambutan kepala kantor wilayah menyatakan bahwa “Dari aspek asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, tentu saja pembentukan peraturan kepala daerah ini sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Humas Kemenkumham Sumbar)