Padang - Badan Pembentukan Produk Hukum Daerah DPRD Kabupaten Agam melaksanakan Rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Agam tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Hotel Basko Padang pada hari Senin s.d Rabu / 6 s.d 8 Mei 2024.
Rapat ini Dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Agam yang dihadiri oleh anggota Bapemperda, Sekretaris Dewan, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.
Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang merupakan tenaga ahli dalam penyusunan ini yaitu Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya, Eko Hariyanto dan Iga Oktarina selaku Perancang Ahli Muda.
Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Agam, terkait kewenangan bahwa dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dinyatakan bahwa komunikasi dan informatika merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika kemudian dirincikan sedemikian rupa dalam lampiran huruf P, yang merupakan kewenangan daerah Kabupaten /Kota yakni:
1. Sub urusan informasi dan komunikasi publik yakni Pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
2. Dan sub urusan aplikasi informatika yakni :
a. Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah kabupaten/kota
b. Pengelolaan di e-government lingkup Daerah kabupaten/kota
• Dalam undang-undang tersebut jelas bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan berkaitan dengan penyelenggraan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Selanjutnya terkait dengan kewenangan, dalam Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika juga diuraikan keweangan pemerintah daerah kabupaten kota terkait komunikasi dan informatika. Selain itu dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan berbasiss elektronik juga banyak memberikan kewenangan kepada pemrintah daerah dalam penyelenggaraan sistem pemerinatan berbasis elektronik.
Diharapkan dengan adanya Raperda inisiatif ini menjawab kekosongan hukum yang ada dan menjadikan Pemerintah Kabupaten Agam yang informatif serta berbasis elektronik. (Humas Kemenkumham Sumbar)